Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID yang Viral, Ini Alasannya! 

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Worldcoin dan WorldID. (Foto: Freepik)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," ucap Sabar.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
-0 menit lalu

Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah, Endingnya Mau Dijual Okin!

Music
42 menit lalu

Piyu hingga Ahmad Dhani Ngadu ke Menteri HAM, Pencipta Lagu Belum Sejahtera!

Nasional
1 jam lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Seleb
1 jam lalu

Tak Lagi Kompromi! Rachel Vennya Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Okin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal