Ketinggalan Acara Kesayangan? Ada Fitur Catch-Up di Vision+, Begini Caranya!

Siska Permata Sari
Ketinggalan Acara Kesayangan? Ada Fitur Catch-Up di Vision+, Begini Caranya! (Foto: MNC Media)

Untuk dapat menggunakan fitur Catch-Up, pengguna hanya perlu masuk ke menu TV lalu pilih channel TV yang diinginkan, kemudian klik menu Catch-Up TV di pojok kanan bawah dan pilih tanggal serta daftar program acara yang diinginkan. 
 
Aktifkan Vision+ premium untuk akses seluruh konten Vision+ seperti 16.000+ jam tayang video on demand, ratusan channel lokal, internasional, dan premium, serta deretan originals dengan judul baru setiap bulan. 
 Untuk mengaktifkan Vision+ premium pengguna dapat membeli paket berlangganan mulai dari Rp10.000 untuk berlangganan 7 hari, hingga Rp200.000 untuk berlangganan 365 hari.
 
Menariknya, bagi pengguna yang membeli paket premium yang 90 hari atau 365 hari, pengguna akan langsung mendapatkan perlindungan optimal MotionInsure berupa asuransi perlindungan diri dan Covid-19 secara cuma-cuma.
 
Segera unduh aplikasi Vision+ di Google Play Store atau App Store di sini serta kunjungi www.visionplus.id. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Vision+, silakan mengikuti akun sosial media resmi Vision+ di @visionplusid (Facebook, Instagram, Twitter) atau WhatsApp di 0888 8000 00.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Hungaria 2026: Saksikan di VISION+

57 tahun lalu

Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Indonesia Open 2026, Saksikan Perjuangan Wakil Merah Putih di VISION+

57 tahun lalu

BTS Siap Ramaikan American Music Awards 2026, Streaming di VISION+

57 tahun lalu

V+Short Jadi Rumah Baru untuk Semua Microdrama Favorit, Download Aplikasinya Sekarang! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal