Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Dani M Dahwilani
Pajak aset kripto tembus Rp1,81 triliun, Triv menilai aset kripto di Indonesia terus tumbuh dan berkembang.(Foto: AI)

Sebelumnya, DJP Kemenkeu resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini masuk dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP. 

Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
5 hari lalu

Pro Kontra Penggunaan AI Prediksi Aset Digital, Investor Diminta Waspada

Nasional
2 bulan lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Internet
2 bulan lalu

Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing

Seleb
2 bulan lalu

Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Ungkap Selain Alami Rugi juga Diintimidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal