Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) mengklaim sudah menindak 2,1 juta konten judi online pada 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Komdigi soal Instagram Down saat Demo Mahasiswa: Gangguan juga Terjadi di Negara Lain

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Instagram Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta

57 tahun lalu

Instagram Sempat Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta, Komdigi Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal