Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) mengklaim sudah menindak 2,1 juta konten judi online pada 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)

Hadirnya sistem Saman ditegaskan Alexander bukan untuk membungkam kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Tapi, ini diluncurkan untuk memberikan ruang digital yang lebih aman dan ramah.

"Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online," katanya.

Komdigi juga mengajak masyarakat aktif dalam melaporkan konten judol melalui kanal resmi pemerintah. Bisa langsung ditindak agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

"Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa," ujar Alexandar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Fakta Mengejutkan! Banyak Anak Indonesia Ngaku Dewasa agar Bebas Main Medsos

Internet
15 jam lalu

Ngenes! Komdigi Akui Banyak Anak Indonesia Manipulasi Usia di Medsos

Nasional
1 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Internet
3 hari lalu

Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal