Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Annastasya Rizqa
Sebanyak 48 persen pengguna medsos di Tanah Air merupakan anak di bawah usia 18 tahun, kondisi yang dinilai rawan. (Foto: Al)

Menurutnya, praktik child grooming sulit dideteksi sistem karena terjadi secara intens dan privat antara pelaku dan korban. Kondisi ini membuat peran orang tua dan guru menjadi kunci utama pengawasan.

“Kejahatan berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun untuk yang bersifat individual dan personal, perlu keterlibatan aktif orang tua dan pendidik,” katanya.

Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital.

“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun pun diatur secara ketat. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum siap secara usia dan mental,” katanya.

Untuk pencegahan jangka panjang, Kemkomdigi menggencarkan literasi digital melalui konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini ditargetkan menjangkau 1 juta keluarga sebagai bentuk “imunisasi digital” bagi anak di Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
2 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Seleb
8 hari lalu

Hidup Tanpa HP, Fariz RM: Amat Sangat Tentram

Seleb
8 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hijrah, Kini Hidup Tanpa Medsos dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal