Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Ravie Wardani
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto: Ravie Wardani)

Sebagai informasi, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan. Aturan tersebut terdapat dalam beleid Pasal 45 Ayat 1 sampai 5 dan terkait gratis ongkir terdapat pada Ayat 4.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," bunyi Ayat 4 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Secara lebih detail, terdapat lima poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini, yaitu:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia;

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Era New Media

Nasional
8 hari lalu

Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah

Nasional
8 hari lalu

Roblox Tunduk Aturan Indonesia, Resmi Patuhi PP Tunas untuk Lindungi Anak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal