Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Ravie Wardani
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada, Jumat (16/5/2025). Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan, regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. 

Dia menegaskan, industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu akan menjadi penyebab lesunya promosi gratis ongkir di toko online. Angga tak menampik bahwa promo-promo yang ada bisa menjadi senjata utama perusahaan logistik dalam menarik konsumen. 

"Mungkin kalau kami melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kami harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," ucap Angga Raka.

Angga menitikberatkan fokus peraturan baru itu dibuat tak hanya melihat konsumen, tetapi juga menyentuh kesejahteraan bagi para kurir itu sendiri. 

"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," katanya.

"Ya, kami juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan promo-promo itu membuat mereka terbebani juga. Jadi, kami harus adil," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Nasional
15 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pencairan THR ASN, TNI, Polri 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal