3 Fakta Sebenarnya Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Tak Dapat Diakses?

Inas Rifqia Lainufar
Fakta sebenarnya Kominfo ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan begitu, PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya akan diblokir oleh Kominfo tanpa pandang bulu, baik lokal maupun global.

Meskipun demikian, pemblokiran tidak terjadi seketika dan melalui tiga skema atau tahapan. Tahapan pertama berupa teguran secara tertulis yang dialamatkan kepada PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya.

Jika teguran tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh PSE terkait.
Selanjutnya jika kedua cara tidak berhasil, maka pemblokiran akan dilakukan oleh Kominfo.

2.Alasan adanya kebijakan pendaftaran PSE

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dibuat oleh Kominfo semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia dalam mengakses produk-produk milik PSE lingkup privat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu

57 tahun lalu

Kominfo Dukung Penggunaan LLM di Indonesia, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kominfo Minta Kedubes AS Bantu Komunikasi dengan Steam, Dota, dan CS Go

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal