Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan begitu, PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya akan diblokir oleh Kominfo tanpa pandang bulu, baik lokal maupun global.
Meskipun demikian, pemblokiran tidak terjadi seketika dan melalui tiga skema atau tahapan. Tahapan pertama berupa teguran secara tertulis yang dialamatkan kepada PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya.
Jika teguran tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh PSE terkait.
Selanjutnya jika kedua cara tidak berhasil, maka pemblokiran akan dilakukan oleh Kominfo.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dibuat oleh Kominfo semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia dalam mengakses produk-produk milik PSE lingkup privat.