Pemerintah Imbau Pengembang Game Anak Hindari Konten Kekerasan, Klasifikasi Sesuai Kelompok Usia

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah mengimbau pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem industri game nasional dengan menghindari konten kekerasan. (Foto: Instagram Kemmondigi/Ilustrasi)

Menkomdigi meminta game dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun. Dia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).

"IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, IGRS merupakan acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak. Ini menjadikan konten yang dikembangkan dapat memberikan edukasi kepada anak-anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Digital Innovation Awards 2026, Super Inspiratif!

57 tahun lalu

Menkomdigi Kecam Israel Tangkap Jurnalis Indonesia Rombongan Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal