Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir

Tangguh Yudha
Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Atas hal tersebut, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu terbebas dari ancaman pemblokiran.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, berpotensi diblokir.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (19/7/2022) sore, Instagram dan Facebook telah didaftarkan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022.

Namun hingga saat ini belum terlihat aplikasi perpesanan WhatsApp di daftar PSE Private Kominfo. Sementara ini baru ada 125 PSE asing dan 6.603 PSE domestik yang mendaftar. Masih banyak PSE besar yang belum terlihat, terutama yang berasal dari luar negeri

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Shella Saukia Ikhlas Akun Instagram Disita Polisi gegara Kasus Hukum Melawan Doktif

57 tahun lalu

Akun Instagram Shella Saukia Disita Polisi, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Komdigi soal Instagram Down saat Demo Mahasiswa: Gangguan juga Terjadi di Negara Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal