Indonesia Disanksi Ringan FIFA, Buka Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Cikal Bintang Raissatria
Piala Dunia U-17. (Foto: Istimewa via Sportstars.id)

JAKARTA, iNews.id – Pengamat sepak bola Indonesia, Mohamad Kusnaeni bersyukur sanksi administrasi yang diberikan FIFA kepada Indonesia. Bung Kus -sapaan akrab Mohamad Kusnaeni- menganggap sanksi ringan ini bisa membuka peluang Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-17 2023.

Seperti diketahui, FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PSSI setelah gagal menjalankan amanat sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Sanksi yang diberikan oleh FIFA berupa pembekuan administrasi, lebih tepatnya pembekuan dana FIFA Forward.

FIFA Forward sendiri merupakan program pengembangan sepak bola di seluruh dunia. Program tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yang terdiri dari dana operasional, dana proyek spesifik demi kemajuan sepak bola, dan biaya akomodasi serta pembelian perlengkapan untuk federasi.

Dengan bekunya dana ini, Indonesia dipastikan akan kehilangan kucuran dana sebesar 9,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp140 miliar. Dengan adanya sanksi administratif ini, maka Timnas Indonesia semua kelompok umur masih bisa mengikuti turnamen di bawah naungan FIFA.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
Soccer
5 hari lalu

Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

Soccer
5 hari lalu

Sumardji Disanksi FIFA 20 Laga dan Denda Rp324 Juta Buntut Insiden Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Soccer
7 hari lalu

Presiden FIFA Gianni Infantino Ingin Sanksi Rusia Dicabut, Ukraina Langsung Protes

Soccer
15 hari lalu

Transfer Layvin Kurzawa ke Persib Disorot FIFA, Maung Bandung Mendadak Jadi Perbincangan Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal