Hansamu Yama Cetak Gol Debut, Arema FC Tekuk Persijap Jepara di Super League

Andika Rachmansyah
Hansamu Yama cetak gol debut, membawa Arema FC menaklukkan Persijap Jepara 1-0 di Super League 2025/2026. (Foto: Arema FC)

MALANG, iNews.id – Hansamu Yama langsung bikin gebrakan di laga debutnya dengan mencetak gol tunggal yang membawa Arema FC menundukkan Persijap Jepara 1-0 dalam lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (2/2/2026) sore.

Pertandingan sejak awal berlangsung sengit. Arema FC dan Persijap Jepara saling jual beli serangan, tetapi peluang-peluang awal belum ada yang berbuah gol.

Laskar Kalinyamat – julukan Persijap – sempat mengancam pada menit ke-24 lewat tendangan Borja Herrera yang melebar tipis. Dua menit kemudian, Arema FC membalas dengan tembakan Matheus Blade yang masih bisa ditepis kiper Sendri Johansah.

Ketenangan Arema FC akhirnya terbayar pada menit ke-36. Hansamu Yama, debutan Singo Edan, berhasil membobol gawang Persijap Jepara dan membuat tuan rumah memimpin 1-0. Gol ini menjadi momen spesial karena dicetak oleh pemain anyar yang langsung memberikan dampak instan.

Persijap Jepara berusaha menekan menjelang babak pertama usai. Namun, berbagai upaya ofensif yang digarap pelatih Divaldo Alves belum mampu menembus pertahanan Arema FC, hingga turun minum dengan skor 1-0 tetap bertahan.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar 7 Pemain Persija Dibuang usai Gagal Juara, 1 Membelot ke Persib?

57 tahun lalu

Musim Penuh Pelajaran, Van Basty Sousa Kirim Pesan Kuat untuk Persija

57 tahun lalu

Persib Cetak Sejarah Lima Bintang, Rahasia Hattrick Juara Akhirnya Terungkap

57 tahun lalu

PSM Makassar Kembali Kena Banned FIFA, Dilarang Daftarkan Pemain Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal