JAKARTA, iNews.id - Wacana penerapan dwi kewarganegaraan dalam RUU Kewarganegaraan yang ditargetkan rampung pada 2026 membuka peluang besar bagi pemain Timnas Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas karier di luar negeri.
Kebijakan ini dinilai mampu mengakhiri polemik administrasi yang selama ini menghantui pemain naturalisasi, terutama yang berkarier di Eropa. Dengan status ganda terbatas, pemain tidak lagi terjebak dalam dilema memilih satu kewarganegaraan yang berisiko pada karier profesional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Fokusnya memberi perlindungan bagi pemain diaspora agar tetap bisa membela Indonesia tanpa mengorbankan status hukum di negara tempat dia berkarier.
Kasus “Passportgate” menjadi pelajaran penting. Polemik dokumen kewarganegaraan sempat berdampak langsung pada izin kerja dan status bermain sejumlah pemain di liga Eropa. Dengan skema dwi kewarganegaraan, risiko serupa dapat ditekan.
"Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kewarganegaraan tengah dipersiapkan dan akan bahas di DPR dan Insha Allah tahun ini bisa segera ditetapkan," tulis staf khusus Menteri Hukum Noor Korompot di Instagram @noorkorompotalks.