Ada Klub Suap Wasit Rp1 M untuk Atur Hasil Liga 2, Pelaku Diancam Pidana!

Puteranegara Batubara
Liga 2 2023/2024 masih belum bagaimana formatnya. (Foto: LIB)

Atas kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. 

"Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," tutur Asep.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan. 

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Arema FC Pertahankan 7 Pilar Lokal, Fondasi Singo Edan Tetap Dijaga

57 tahun lalu

Super League 2026-2027 Tetap 18 Klub, Aturan U-23 Diubah Jadi Bonus Uang untuk Klub

57 tahun lalu

Shin Tae-yong Tolak Godaan 4 Klub Luar Indonesia, Ada Alasan Emosional Pilih Persija

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal