LAUSANNE, iNews.id- Badan Anti Doping Dunia (WADA) memuji kerja cepat yang dilakukan oleh Indonesia untuk terbebas dari sanksi terkait tidak patuh doping. Untuk itu, kemungkinan sanksi yang diberikan WADA bisa selesai lebih cepat.
Indonesia dijatuhi sanksi tidak boleh mengibarkan bendera Merah-Putih di ajang olahraga internasional pada Oktober lalu. Selain itu, Indonesia juga terancam tidak bisa menggelar kejuaraan-kejuaraan dunia maupun nasional. Hal itu disebabkan oleh kelalaian Badan Anti Doping Indonesia (LADI) yang dianggap tidak patuh karena tidak memenuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh WADA.
Pada Rabu (8/12/2021), Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi, Raja Sapta Oktohari datang langsung ke markas WADA yang ada di Lausanne, Swiss. Pertemuan itu diadakan untuk melaporkan kemajuan-kemajuan yang telah dilakukan oleh timnya.
Dalam laporannya, Okto mengatakan LADI telah menyelesaikan 90 persen dari hal-hal yang tertunda (pending matters). Mulai dari masalah administrasi seperti karyawan tetap hingga masalah Rencana Distribusi Tes (TDP), Tes Dalam Kompetisi (ICT), dan Tes Di Luar Kompetisi (OCT).
Untuk itu, Sekretaris Jenderal WADA, Olivier Niggli, mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan oleh Okto dan kolega. Dia menyebut Indonesia berada di jalur yang benar,