Yenny Wahid Geram Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas Dijerat Penganiayaan

erfan erlin
Putri Gusdur Yenny Wahid mengaku geram dengan kasus penganiayaan anak Anggota DPR hingga kekasihnya tewas. (foto: istimewa)

Menurutnya, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang dipakai menjerat pelaku ancamannya sangat ringan. Maksimal hanya 12 tahun penjara. 

“Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa hukumannya harus lebih berat lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Dini dikabarkan meninggal usai dianiaya pelaku usai dugem di blackhole KTV Surabaya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya menggunakan botol miras hingga melindas tubuh korban hingga tewas. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal