Yenny Wahid Geram Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas Dijerat Penganiayaan

erfan erlin
Putri Gusdur Yenny Wahid mengaku geram dengan kasus penganiayaan anak Anggota DPR hingga kekasihnya tewas. (foto: istimewa)

Menurutnya, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang dipakai menjerat pelaku ancamannya sangat ringan. Maksimal hanya 12 tahun penjara. 

“Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa hukumannya harus lebih berat lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Dini dikabarkan meninggal usai dianiaya pelaku usai dugem di blackhole KTV Surabaya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya menggunakan botol miras hingga melindas tubuh korban hingga tewas. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal