Warga Sleman Bisa Gelar Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif

Kuntadi
Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)

Adapun persyaratan khusus bagi tamu undangan dan panitia dari luar DIY, mereka wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat itu nantinya dikumpulkan kepada panitia.

"Semua yang hadir baik tamu maupin panitia yang berasal dari luar DY, wajib membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif atau hasil swab test yang menunjukkan negatof Covid-19," tulisnya.

Pemkab Sleman menegaskan, akan membubarkan hajatan jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Pantia juga harus bersedia agenda ditunda jika dilokasi tersebut ada perkembangan kasus Covid-19.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal