BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewajibkan warganya yang melakukan perjalanan luar kota untuk mengikuti rapid test. Aturan ini diberlakukan, menyusul ditemukannya satu keluarga di Bantul yang terpapar Covid-19.
“Saya minta para pelaku perjalanan khususnya dari Surabaya agar melapor dan memeriksakan diri. Jika perlu dilakukan rapid test atas tes swab,” kata Bupati Bantul Suharsono, di sela-sela sarasehan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 189 di Gedung Induk, kompleks Pemkab Bantul, Kamis (2/7/2020).
Pemeriksaan ini dirasakan sangat perlu, untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Warga yang memiliki gejala akan diarahkan mengikuti tes swab.
“Uji swab (tes swab) untuk memastikan kesehatan pelaku perjalanan,” katanya.
Pemkab Bantul juga akan menggelar rapid test dengan menyasar santri yang ada di pondok pesantren. Selama masa pandemi Covid-19, banyak santri yang kembali ke kampung halaman. Namun pada new normal mereka sudah bisa datang lagi ke pondok pesantren.