Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri. (foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nama Azis Syamsuddin terseret kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Wakil Ketua DPR ini dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. 

Surat permohonan pencegahan  tersebut sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (kedepan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan  kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal