Waduh, Video Mesum Ini Pemerannya Ibu dan Anak serta Pacar

Asfi Manar
AGR, pelaku sekaligus penyebar video mesum diamankan Polres Ngawi. (Foto: iNews.id/Asfi Manar)

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Ngawi, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Tersesat akibat Cuaca Buruk, 2 Wanita Pendaki Gunung Lawu asal Ngawi Dievakuasi

57 tahun lalu

Viral! Pengeroyokan Pemotor oleh Anggota Perguruan Silat di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Magetan, Sopir Kritis dan 20 Penumpang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal