Waduh, Polisi Terima 300 Laporan Terkait Pinjol di Sleman

Agus Warsudi
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar. (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal ke Kejati Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Kejati Jabar.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu, antara lain, GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain berkas perkara, penyidik segera melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus itu pada Jumat (11/2/2022). 

"Belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, dan Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal