Ungkap Kasus Narkoba, Polres Klaten Amankan 6 Tersangka

Saeful Efendi
Petugas Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kemudian untuk pemakai dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal