UGM Minta Pembahasan RUU KPK Dibatalkan karena Dinilai Tak Prosedural

Kuntadi
Pernyataan sikap menolak upaya pelemahan KPK di UGM. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

YOGYAKARTA, iNews.id – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mendesak Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pengajuannya dinilai tidak melalui prosedur legislasi.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro mengatakan, proses yang dinilai tidak prosedural ini berpotensi mencoreng amanah konstitusi maupun amanah reformasi.

"Kami para dosen dan civitas akademika UGM meminta Pemerintah dan DPR menghentikan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK," kata Prof Koentjoro dalam pernyataan sikap di Balairung UGM, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, bila KPK lemah, korupsi akan merajalela. Kondisi ini bertentangan dengan amanah konstitusi itu yakni menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga antirasuah tersebut kini telah mendapat kepercayaan publik dan menjadi rujukan dunia internasional.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal