Uang Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, KSPI Menduga Dana JHT Kosong

Carlos Roy Fajarta
Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pekerja atau buruh saat usia 56 tahun diduga akibat ada kekosongan dana. (Foto : Antara)

Pengambilan dana JHT sebelum usia 56 tahun khususnya saat terkena PHK ataupun kondisi banyak terjadi PHK dan resesi ekonomi disebut Said Iqbal didasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 diskresi dari Presiden, bukan di bawah Menaker. 

"Kalau Jaminan pensiun itu diambil memang di usia pensiun, kalau Jaminan Hari Tua bisa diambil sebelum memasuki masa pensiun tolong itu dibedakan. Jangan-jangan uang JHT fresh money ini tidak ada, digunakan untuk yang lain," ungkap Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal Februari 2022 lalu menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan buruh. Pasalnya dana JHT baru bisa diambil sepenuhnya di usia 56 tahun. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Tuntutan Buruh jelang May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Lindungi Pekerja

57 tahun lalu

Kisah Pilu Lansia di Lebak, Lemas Meratapi Rumah Beserta Tabungan Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Nasabah Bank di Malang Kehilangan Tabungan Rp500 Juta gegara Buka Pesan PDF di Ponsel 

57 tahun lalu

Tabungan Rp1,4 Miliar Pengusaha di Malang Raib gegara Buka Undangan Pernikahan Digital

57 tahun lalu

Total Uang Tabungan Siswa SD yang Raib di Pangandaran Capai Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal