Tolak Harga Lahan KA Bandara YIA, Warga Disarankan Ajukan ke Pengadilan

Kuntadi
Musyawarah kompensasi lahan jalur KA Bandara YIA di Balai Desa Kaligitung, Kulonprogo diwarnai aksi walk out warga karena menilai kompensasi terlalu murah. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Bagi warga yang menolak nilai kompensasi yang dinilai kecil, kata dia, mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Mereka harus mendaftarakan 14 hari setelah menandatangani berkas. Jika sampai batas waktu tersebut tidak mengajukan gugatan berarti menerima.

“Silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan,” ucap Syamsul.

Menurut dia, perhitungan ganti rugi ini dilakukan tim appraisal. Mereka telah menjalankan pendataan dengan mendasarkan pada aturan dan ketentuan yang ada.

Syamsul berencana untuk kembali mengundang warga terdampak proyek jalur KA bandara untuk bermusyawarah. Langkah ini dilakukan setelah warga memilih meninggalkan musyawarah karena tidak ada titik temu. “Kita nanti akan undang warga lagi untuk musyawarah,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

21 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

5 bulan lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

6 bulan lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal