Tok, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Didenda Rp400.000

erfan erlin
Sidang tipiring kasus membuang sampah sembarangan di PN Kota Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 30 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan sanksi berupa denda Rp400.000.  

Sidang dipimpin hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan Kasi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta  Ahmad Hidayat sebagai penuntut. Sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah terdakwa cukup banyak.

Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi dari anggota Satpol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah. Warga yang disidangkan sebelumnya tertangkap membuang sampah di Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan. 

Dalam persidangan ini, warga dinyatakan bersalah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012. Mereka membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.

Penuntut umum mengajukan tuntutan sebesar satu persen dari denda maksimal Rp50 juta atau Rp500.000. Setelah mendengar keterangan para saksi dan para pelaku mengakuinya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp400.000. 

"Kami beri keringanan karena ada permintaan diringankan. Tetapi harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.000," ujar Hakim.

Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya karena membuang sampah sembarangan. Kendati demikian dia memilih untuk membayar denda dari pada menjalani hukuman kurungan. Dia juga meminta ada keringanan denda bagi dirinya yang hanya rakyat kecil.

"Benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Rabu 18 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jogja Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal