Tinggal Berdua di Rumah, Ayah di Kulonprogo Diduga Cabuli Anak Angkat

Kuntadi
Petugas Polsek Galur menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri. (foto: istimewa) 

“Korban ini anak angkat dari pelaku. Mereka hanya tinggal berdua,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami modus yang dilakukan pelaku. Pelaku belum mau mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sprei, pakaian yang dipakai korban dan sarung milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Sementara itu, pelaku K menampik tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menyetubuhi anak angkatnya.

“Tidak benar semuanya. Besok bisa dibuktikan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Malang Perkosa Anak Tiri Penyandang Disabilitas Berusia 22 Tahun

57 tahun lalu

Bejat, Ayah di Jambi Perkosa 2 Anak Tiri Sekaligus selama Setahun

57 tahun lalu

Modus Pijat, Ayah Bejat di Serang Tega Perkosa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

57 tahun lalu

Ayah di Batam Tega Bacok Kepala Anak Tirinya Usia 6 Tahun gegara Tak Mau Mandi

57 tahun lalu

Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal