Timbun BBM Bersubsidi, 2 Warga Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Tersangka WAP mengaku melakukan ini karena motif ekonomi. Solar itu dibeli dengan harga Rp5.100 dan dijual diharga Rp6.000 per liter. Setiap liternya dia mendapatkan keuntungan antara Rp700 sampai dengan Rp800. 

“Keuntungan per hari tidak sampai Rp2 juta, paling Rp700.000,” katanya.  
 
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagai mana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

57 tahun lalu

Viral Kendaraan Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Langsung Dipasang Garis Polisi

57 tahun lalu

Demo di Depan Disnaker Indramayu, Buruh Migas dan Polisi Saling Dorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal