Tersangka Duel Maut di Bantul Seorang Residivis, 4 Kali Berurusan Hukum

Trisna Purwoko
Suharjono
Polisi menunjukkan barang bukti pedang dan kaos dalam perkara duel maut di Bantul. (foto: istimewa)

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351, dan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku. Selain itu juga pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal