Terpengaruh Miras, Sopir Travel Ditangkap Polisi Hendak Perkosa Pedagang Mi Ayam

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)


 
Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Namun pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Korban sempat berusaha memegang alat vital korban namun, mendapat perlawanan sehingga korban kabur. 

“Usai melakukan itu, korban kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.
 
Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku. 

Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dia lakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. 

“Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Travel Umrah dan Toko Busana di Jombang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal