Terpengaruh Miras, Pemuda Kulonprogo Ditangkap Polisi Bobol Rumah Warga

Kuntadi
Petugas menunjukkan tersangka dna barang bukti kasus curat. (foto: istimewa)

Selang beberapa hari, warga Temon menangkap pelaku bersama seorang perempuan di salah satu masjid di wilayah Kedundang. Saat itu pelaku berusaha mencuri uang yang ada di dalam kotak infak.  Kasus ini selanjutnya dilaporkan di Polsek Temon.

Dalam pemeriksaan di Polsek Temon, pelaku mengakui telah mencuri barang elektronik di Sentolo. Petugas kemudian menghubungi unit Reskim Polsek Sentolo dan pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah mencuri. Saat itu dirinya dalam kondisi setengah sadar karena terpengaruh minuman keras. 

“Saat itu saya habis minum miras jadi tidak sadar kalau mencuri,” katanya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal