Ternyata WNI Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Kok Bisa?

Antara
Masyarakat yang memiliki paspor negara lain ternyata tidak otomatis kehilangan status WNI. (Foto Ilustrasi :Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang memiliki paspor negara lain ternyata tidak otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI)? Kok bisa ?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa memilik pasapor negara lain tak otomatis kehilangan status WNI.

Hal itu dia sampaikan pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan "Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan" secara virtual, Rabu (18/5/2022). "Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," katanya.

Dia pun mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra. Kedunya diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.

Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah. Zudan menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum
(rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.

"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23 maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.

"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.

Merujuk dua kasus tersebut, dia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut, dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

57 tahun lalu

Wisatawan AS Terpeleset di Tangga Atuh Beach Nusa Penida, Jatuh Sejauh 5 Meter

57 tahun lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Ganja dari Papua Nugini Coba Diselundupkan ke Jayapura, 6 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal