Di wilayah itu, pelaksanaan program PKH akhirnya dilakukan dengan mengkombinasikan aplikasi ini dengan metode offline. Penyaluran dilaksanakan secara nontunai dengan menggandeng bank-bank milik pemerintah. Targetnya pada awal 2020, semua penyakuran PKH sudah terprogram dengan baik, untuk yang online dan offline.
Harry mengatakan, keuntungan e-PKH ini lebih fleksibel, bisa dimodifikasi dan compatible. Program ini dapat dengan mudah penyesuaian data dan indeks bantuan sosial seperti adanya perubahan indeks Bansos 2020.
Perubahan indeks bansos itu antara lain tambahan untuk ibu hamil yang awalnya mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta menjadi Rp3 juta rupiah. Anak usia dini juga menjadi Rp 3 juta. Selain itu juga ada pengetatan kriteria lansia yang tidak lagi 60 tahun ke atas, melainkan 70 tahun ke atas.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, MO Royani mengatakan pengembangan aplikasi e-PKH saat ini sudah memasuki tahap IV. Kendala selain peraoalan jaringan internet, juga kemampuan SDM. “Kita terus lakukan penyempurnaan hingga tahap IV saat ini. Kemensos juga terus melakukan pelatihan kepada aplikator dan SDM PKH,” kata Royani.
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi mengatakan, e-PKH di DIY sudah dilaksanakan sejak 2018. DIY menjadi salah satu yang terbaik dan mendapat penghargaan. “Kita sudah jalankan, dan sekarang ada beberapa yang sudah mampu mandiri dan tidak mendapatkan bantuan,” ucapnya.