Teriak Bunuh saat Kepung Rumah Mahfud MD, Pria Ini Jadi Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri depan) saat rilis penetapan tersangka pengepungan rumah Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

Niko menjelaskan, aksi pengepungan di rumah Mahfud MD bermula dari aksi unjuk rasa di depan Polres Pamekasan. Setelah aksi selesai, beberapa di antara mereka pulang dan melewati rumah Mahfud MD yang ditinggali ibunda Mahfud. 

Saat itulah massa berhenti dan menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan. 

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

3 bulan lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

3 bulan lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Polisi Gerebek Pabrik Minyakita di Sidoarjo, Diduga Kurangi Takaran Jeriken

3 bulan lalu

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal