Tergiur Upah Mantan Baby Sitter Jadi Kurir Sabu-Sabu

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan dua tersangka kurir narkoba jaringan Purwokerto di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

“EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto yang masih buron,” katanya. 

Tersangka EP dulunya merupakan baby sitter. Dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu karena himpitan ekonomi 

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal