Uang tersebut kemudian dibungkus dengan kain mori, dan selanjutnya dikubur di dalam tanah. Setelah itu pada bagian atas ditaburi bunga. Sebelumnya pelaku membakar dupa dan minta korban mengambil tanah. Tanpa sepengetahuan korban, uang itu diganti dengan tumpukan kertas HVS yang sudah disiapkan para pelaku.
Korban yang curiga, kemudian mengecek gundukan tanah tempat menimbun uang. Saat dicek uangnya sudah tidak ada dan berganti dengan potongan kertas. Sementara pelaku sulit dihubungi dan nomor handphonenya tidak aktif. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku bisa ditangkap di Banjarnegara pada Kamis (24/9).
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto mengatakan, saat ini polisi masih memburu satu tersangka lagi dengan inisial M. Pelaku yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) ini, merupakan otak dalam kasus ini. Dia awalnya dikenalkan oleh rekannya kepada korban.
“Uang hasil penipuan ini diserahkan kepada M, ketiga pelaku mendapatkan Rp50 juta,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun.