Tergiur Kecantikannya, Mahasiswa Ini Tega Setubuhi Sepupunya Sendiri

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti dan mahasiswa yang mencabuli sepupu sendiri. ( Foto : MPI/erfan Erlin)

Tersangka AA selalu mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Namun atas dorongan keluarganya, pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan,"ujar dia.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri SH menuturkan setelah mendapatkan laporan, mereka berhasil meringkus tersangka hari Rabu (20/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB dan pelaku langsung dilakukan penahanan.

Dari korban polisi mengamankan barang bukti  1 (satu) potong celana kaos polos, 1 (satu) potong celana pendek, 1 potong BH, 1 (satu) potong celana dalam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek dan 1 (satu) potong celana panjang. Kepada pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak.

Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang — Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang — Undang. 

"Dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima miliar rupiah),"ujar dia.

Apri menambahkan, motif yang dilakukan pelaku karena dia suka dengan sepupunya yang cantik tersebut. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setahun setelah aksi persetubuhan terjadi karena korban merasa takut. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal