“Jadi tersangka ini baru dua hari pulang ke Wates. Sebelumnya dia anak pantai di Bali,” ucapnya.
Atas Perbuatanya, tersangka dijerat dnegan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropikia dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Hery mengaku mengkonsumsi narkoba sejak di Bali. Saat pulang pipet itu dibawa pulang ke Kulonprogo dan kembali dikonsumsinya.
“Saya sudah tidak kerja, di sana wisata mati. Saya jadi konsumsi ini,” ujarnya.