Terdampak Covid-19, Anak Pantai Asal Bali Mengonsumsi Narkoba

Kuntadi
Petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo,menunjukkan barang bukti narkoba dan psikotropika dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020)

“Jadi tersangka ini baru dua hari pulang ke Wates. Sebelumnya dia anak pantai di Bali,” ucapnya.

Atas Perbuatanya, tersangka dijerat dnegan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropikia dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Hery mengaku mengkonsumsi narkoba sejak di Bali. Saat pulang pipet itu dibawa pulang ke Kulonprogo dan kembali dikonsumsinya.

“Saya sudah tidak kerja, di sana wisata mati. Saya jadi konsumsi ini,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal