Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi

Trisna Purwoko
Salah satu adegan yang diperagakan tersangka Nani Aprilliani dalam rekonstruksi kasus sate beracun. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Usai pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk mensikapinya. Termasuk mengajukan pledoi melalui penasehat hukumnya.  

“Terhadap tuntutan ini, terdakwa boleh mengajukan permohonan atau pembelaan dan tim penasehat hukum dipersilakan mengajukan pledoi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukumnya Ary Widodo meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi. Namun majelis hakim hanya mengabulkan satu pekan ke depan. Rencananya sidang akan dilaksanakan pada Senin (22/11/2021). 
 
Kasus sate beracun terjadi pada 25 April lalu telah mengakibatkan seorang anak tukang ojek online di Bantul meninggal. Sate ini sedianya dikirimkan kepada Tomi yang merupakan mantan terdakwa yang kecewa karena ditindak menikah. 

Namun keluarga Tomi tidak mau menerima sehingga sate ini dibawa pulang driver ojek dan disantap anaknya. Akibat mengosumsi ini, korban kejang-kejang dan meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap Nani pada 30 April lalu. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal