Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi

Trisna Purwoko
Salah satu adegan yang diperagakan tersangka Nani Aprilliani dalam rekonstruksi kasus sate beracun. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani Nurjaman, dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Hadi Yutama dalam sidang di PN Bantul yang dilaksanakan secara daring, Senin (15/11/2021). 
 
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan JPU terdiri atas Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Gunungkidul. Ikut mendampingi terdakwa, ketiga penasihat hukumnya R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Nani salah satunya telah membeli racun sianida tiga kali secara online. Hal ini terungkap dalam persidangan di mana pada bulan Juli 2020 Nani sudah membeli sianida jenis KCN, Januari 2021 membeli sianida jenis NaCN dan Maret 2021 membeli sianida secara online. 

Sebelumnya, Nani juga penah searching di internet untuk mencari racun yang paling mematikan pada 18 februari. Hal ini ini terungkap dari riwayat pencarian di handphone pribadinya. Bahkan terdakwa pernah mencari informasi kasus pembunuhan menggunakan racun sianida.  

Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa sopan dan berterus terang melakukan perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal