Terbukti Bersalah, Penyuap Mantan Wali Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
erfan erlin
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. (Foto : Dok JCW)

YOGYAKARTA, iNews.id- Terdakwa penyuap mantan Wali Kota JogjaHaryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berpendapat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ini terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Djauhar mengatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata dia.

Oon dinilai melanggar unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi.  

"Hal yang meringankan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam. Atas molornya persidangan dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta. 

"Persidangan tidak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta," ujar Maqdir Ismail salah satu tim penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono. 

Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. "Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

7 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

11 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal