Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Ariedwie Satrio
Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. (Foto : Antara)

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap mantan Politikus Partai Demokrat tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

57 tahun lalu

Viral Hujan Jelly Bikin Heboh Warga Gorontalo Utara, Ini Kata BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal