Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 23:45:00 WIB
 Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. Dia divonis lima bulan penjara. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan pada Selasa (19/4/2022). "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Ferdinand Hutahaean bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut