Tenang, Aturan Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Belum Wajib Diterapkan

Antara
Aturan penggunaan PeduliLindungi untuk syarat membeli minyak goreng masih dalam tahap sosialisasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA,iNews.id-Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkait rencana penerapan syarat PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng. Hingga saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyebut hingga kini aturan itu masih tahap sosialisasi.

"Sampai sekarang kami masih memberikan informasi dulu ke pedagang atau pengecer," kata Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY Sabar Santoso di Yogyakarta, Kamis (7/7/2022)

Sabar Santoso mengakui tidak sedikit pedagang maupun pengecer yang menyampaikan keluhan mengenai kebijakan itu padahal sampai sekarang belum wajib diterapkan.

Menurut dia, selama belum efektif diberlakukan masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan KTP.

"Mereka hanya mendapatkan informasi sepotong, seolah kalau tidak pakai PeduliLindungi tidak bisa (beli), padahal hanya dengan KTP masih bisa," ujar dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal