Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Level 4

Ariedwi Satrio
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. 

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 3 TKA China Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasus 4 TKA China Aniaya Buruh Lokal di PT IPIP

57 tahun lalu

Dubes Belanda Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Kaleidoskop 2025: 10 Bencana Alam Paling Mematikan di Indonesia, Renggut Ribuan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal