Teman Perempuannya Dihina, Valentino Tusuk Rekan dengan Belati

Agregasi Harianjogja
Ilustrasi penusukan

Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa belati yang digunakannya untuk melukai korban. Korban saat itu meminta pertolongan warga di sebelah Utara XT square.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya lima tahun penjara.

Pelaku AV mengaku naik pitam atas perkataan yang dilontarkan korban kepada teman perempuannya. AV mengaku jika dia juga di bawah pengaruh alkohol.

"Karena teman perempuan saya merasa tersinggung akhirnya saya tidak pikir dua kali untuk menusuk korban," kata AV.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Demi Membela Teman Perempuannya, Allen Ini Tusuk Fajri dengan Belati"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal