GUNUNGKIDUL,iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperketat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama ini pelaksanaannya dinilai masih longgar sehingga menyebabkan peningkatan penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Gunungkidul dikritik karena dianggap terlalu longgar dalam mengatur Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga kami mengubah sejumlah aturan dalam instruksi PPKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu. Otomatis, instruksi sebelumnya hanya berlaku selama dua hari pertama PPKM," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Sugito, Selasa (19/1/2021).
Dia mengungkapkan ada kritik dan masukan pada instruksi pertama. Kritikan tersebut dilayangkan oleh Pemda DIY. Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP Gunungkidul sebelumnya sudah berpatroli dan sosialisasi instruksi pertama sejak 11 Januari lalu. Namun karena ada perubahan, proses sosialisasi pun diulang kembali.
"Instruksi baru berlaku mulai tanggal 13 Januari, sehari setelah tanda tangani bupati. Tim gabungan Satpol PP Gunung Kidul berkeliling menyampaikan lagi instruksi baru tersebut," katanya.
Sugito mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan bagi yang melanggar. Satpol PP Gunungkidul sudah diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Adapun penindakan dilakukan secara berjenjang.