Tawarkan Pekerjaan Terapis Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Tipu 2 Perempuan Jadi PSK

Kuntadi
Petugas Polsek Mlati mengamankan mahasiswa yang menjual perempuan sebagai PSK online. (Foto: istimewa)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Dwi Noor menambahkan, aksi ini sudah dilakukan hampir sebulan. Setidaknya sudah 20 tamu yang dilayani oleh kedua korban.

“Korban ini dijadikan PSK, karena memang terbentur ekonomi,” kataya.

Sementara tersangka AP mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ide itu dari temannya, dan setidaknya sudah 20 kali melakukan transaksi.

“Saya khilaf, saya masih kuliah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan kondom baru dan bekas pakai.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal