Tarif Threesome Bersama Dua Artis Ini Rp110 Juta

Yohannes Tobing
Dua muncikari yang ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis di kawasan Jakarta Utara. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kasus prostitusi yang melibatkan artis berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Utara. Dua tersangka berinisial AR dan CA dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari memasang tarif puluhan juta bagi para pria hidung belang.

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Bahkan tersangka menyediakan layanan lebih bagi para pelanggannya dengan tarif mencapai Rp110 juta. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

57 tahun lalu

7 Artis Indonesia Lulusan ITB, Siapa Saja ?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal